Selesaikan Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu, Ning Lia Apresiasi Dishub Jatim
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Didi Rosadi
Kamis, 01 Agustus 2024 20:00 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menyelesaikan 200 titik perlintasan kereta api (KA) dengan palang pintu dalam rangka memenuhi keselamatan masyarakat Jawa Timur.
Kepala Dishub Jatim, Nyono, bersama anggota DPD RI terpilih, Lia Istifhama atau yang akrab disapa Ning Lia, menggelar diskusi terkait hal tersebut. Diketahui, perlintasan KA bukan dalam kewenangan Pemprov Jatim.
BACA JUGA:
Pemprov Jatim Sabet Paritrana Award 2024 Kategori Terbaik Inovasi se-Jawa-Bali
Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Sosialisasi Penyampaian Hasil Penilaian Mandiri IRH
Dibuka Presiden Jokowi, Pj Gubernur Jatim Hadiri Pembukaan MTQ Nasional XXX Samarinda
Pj Wali Kota Kediri Dukung Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Anak
"Masih ada 350 titik dari 550 titik perlintasan kereta api di jalan kabupaten dalam wilayah Jawa Timur yang belum dibangun palang perlintasan," kata Nyono, Kamis (1/8/2024).
Sepanjang 2023-2024, ia mengatakan telah dibangun palang perlintasan kereta api di 200 titik hasil kolaborasi Dinas Perhubungan Jatim, Kementerian Perhubungan, serta pemerintah kabupaten dengan skema hibah dan bantuan keuangan.
"Hasil sengkuyungan bersama Dishub Jatim, Kemenhub dan pemerintah kabupaten telah terbangun 200 titik dengan rincian, 100 titik adalah bantuan dari pemprov melalui skema hibah 85 titik dan 15 titik dengan mekanisme bantuan keuangan. Sisanya yang 100 titik diselesaikan Kemenhub dan pemerintah daerah," paparnya.
Nyono menyebut, ikhtiar menyelesaikan permasalahan ini diinisiasi oleh Dishub Jatim dalam merespons kegalauan pemerintah kabupaten yang pontang-panting menyelesaikan tanggung jawab pembangunan perlintasan.
Karena tidak memiliki anggaran, sesuai Keputusan menteri perhubungan no 94/2018 disebutkan bahwa tanggung jawab pembangunan perlintasan kereta api disesuaikan dengan status jalan tersebut.
Kepala Dishub Jatim berujar, apabila jalan tersebut adalah jalan provinsi maka tanggung jawab berada di gubernur, sedangkan bupati bertanggung jawab terhadap pembangunan jalan kabupaten. Oleh sebab itu, ia menyampaikan pentingnya pemerintah kabupaten/kota untuk rutin berkoordinasi dengan Pemprov Jatim untuk memenuhi perlintasan KA tersebut.