Buka Warung Kopi Nyambi Jual Ganja, Mahasiswa di Surabaya Ditangkap
Selasa, 25 Agustus 2015 19:18 WIB
“Kasus masih kami kembangkan untuk memburu pemasok pada oknum mahasiswa pengedar ganja tersebut,” tambah Dhani Fetrianto, Selasa (25/8).
Tersangka mengaku jika selama bertransaksi ganja pengedar melakukannya dengan cara sistem ranjau. Sistem ranjau adalah di mana uang ditransfer terlebih dahulu kemudian bandar memberitahukan di mana tersangka harus mengambil ganja itu.
Dari gasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku selama ini ganja diedarkan kepada teman yang dikenal dan kerap datang ke warung kopinya. “Saya hanya mengasih kepada teman yang kenal dan biasanya mereka langsung datang ke warung,” terang Hasan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pengedar ganja ini dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 UUD RI no 35 tahun 2009 dan diancam hukuman minimal 4 tahun penjara. (yan/rvl)