Merasa Ditipu, Warga Tambaksari Datangi Kajari soal Sertifikat Redistribusi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fuad
Kamis, 08 Agustus 2024 16:18 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus redistribusi tanah Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, terus berlanjut. Kali ini, muncul persoalan baru yakni nama dari para pekerja lahan tersebut tidak sama alias nama lain, seperti salah satu warga setempat atas nama Hermanto ternyata di sertifikatnya Novi Hariyanto.
"Kok bisa warga setempat yang bayar tapi namanya beda," kata Lujeng Sudarto Direktur Pusaka sekaligus pendamping warga saat audiensi dengan Kajari Kabupaten Pasuruan, Kamis (8/8/2024).
BACA JUGA:
Sekjen Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Sertifikat Tanah Elektronik ke Praktisi dan Akademisi
Menteri AHY Serahkan Sertifikat TORA untuk Masyarakat eks Timor Timur yang Setia pada NKRI
Menteri AHY Siapkan Baseline Program Pertanahan dan Tata Ruang Untuk Transisi Kepemimpinan
Siswa MTsN Kota Pasuruan Juara 1 MYRES Nasional, Mas Adi: Anak Muda yang Harumkan Daerah
Ia menjelaskan, warga yang mengerjakan lahan itu sudah puluhan tahun. Kemudian pemerintah mengadakan program redistribusi dalam artian lahan negara dialihfungsikan atau dihibahkan kepada warga setempat.
Di samping itu, pemerintah juga melakukan sertifikasi kepada warga yang sudah mengerjakan lahan negara selama puluhan tahun tersebut, dengan persyaratan yang telah disepakati bersama oleh panitia sertifikasi, dan juga biaya pengukuranya. Ternyata setelah warga menerima sertifikat tersebut namanya tidak sesuai.
Hampir 40 nama warga yang sertifikatnya tidak sesuai. Oleh karenanya warga menuntut kasus tersebut agar nama yang tertera di sertifikat itu dirubah sesuai dengan nama pengelolah lahan tersebut.