Dituding Jadi Mata-mata Bea Cukai, M. Hasanuddin Laporkan Oknum Pegawai Ontong Teros ke Polisi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dimas Maulana Sugianto
Kamis, 15 Agustus 2024 16:11 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Buntut penggerebekan Bea Cukai ke Perusahaan Rokok (PR) Ontong Teros menimbulkan pelaporan oleh salah seorang warga sekitar ke Polres Pamekasan, Kamis (15/8/2024).
Hal tersebut ditujukan kepada salah satu karyawan yang diduga melakukan pencemaran nama baik dengan cara menuduh sebagai mata-mata dari Bea Cukai yang berada di Desa Tobungan, Kecamatan Galis, Pamekasan.
BACA JUGA:
Pria di Pamekasan Perkosa Anak Tiri yang Masih SMP hingga Hamil 4 Bulan
Sempat Dinyatakan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
Gagal Damai, Kasus Penipuan Mantan Bupati Sampang Berlanjut
Kompensasi dan Ganti Rugi Tak Jelas, Nelayan Pamekasan Khawatirkan Survei Migas PT Anugerah
Dalam surat dimaksud, pelapor atas nama M. Hasanuddin mengadukan seorang karyawan dari PR Ontong Teros, Hosen, dengan tuduhan pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP.