16.274 Narapidana di Jawa Timur Diusulkan Peroleh Remisi Umum Kemerdekaan RI
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Kamis, 15 Agustus 2024 17:47 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 16.274 narapidana dan anak binaan di Jawa Timur diusulkan memperoleh remisi umum Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.
Pengurangan tersebut sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan dengan berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran selama menjalani masa pidana.
BACA JUGA:
Overstay 148 Hari, Imigrasi Malang Deportasi Warga Timor Leste
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim Adakan Bintorwasdal
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim Sidak Kesigapan Petugas di 3 Lapas dan Rutan pada Hari Libur
Lapas Lamongan Komitmen Tingkatkan Kompetensi dan Integritas Petugas Pengamanan
"Pengusulan remisi umum juga merupakan bentuk upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Kamis (15/8/2024).
Ia merinci, dari sekian banyak yang diusulkan mendapatkan remisi, 16.019 orang di antaranya tergolong remisi umum I atau masih harus menjalani sisa pidana. Sedangkan untuk 255 orang lainnya diusulkan mendapatkan remisi umum II atau berpotensi langsung bebas.
"Selain itu ada 64 anak binaan yang diusulkan mendapatkan remisi," ujarnya.
Diharapkan, lanjut Heni, dengan pengusulan remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana dan anak binaan untuk mengikuti program pembinaan di lapas. Juga mempersiapkan narapidana serta anak binaan kembali ke masyarakat dengan baik.
"Selain itu, juga diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang mengalami overkapasitas hunian," tuturnya.
sumber : Humas Kemenkumham Jatim