KPU Pamekasan Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik, Berikut Daftarnya
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dimas Maulana Sugianto
Jumat, 16 Agustus 2024 18:08 WIB
Lebih lanjut, mantan pengacara itu juga menyatakan bahwa untuk memastikan di Pamekasan tidak ada gugatan lagi, maka KPU RI bersurat ke MK untuk diberikan Buku Register Perkara di Mahkamah konstitusi.
"Rincian penetapan perolehan kursi partai politik yaitu ada 45 yang dapat dari 11 partai itu PKB mendapatkan 7 kursi. Gerindra 2 kursi, PDIP 2 Kursi, Partai Golkar 3 kursi Nasdem 4 kursi, Gelora 2 kursi, PKS 4 kursi, PAN 1 kursi, Demokrat 7 kursi, PBB 6 Kursi, PPP 7 Kursi," pungkasnya. (dim/mar)