KPU Pamekasan Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik, Berikut Daftarnya
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dimas Maulana Sugianto
Jumat, 16 Agustus 2024 18:08 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - KPU Pamekasan menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD pada Pemilu 2024, Kamis (15/8/2024) Malam. Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Pamekasan, Mahdi, beserta komisioner lainnya dan dihadiri perwakilan dari partai politik se-kabupaten Pamekasan, Forkopimda Pamekasan.
Komisioner KPU Pamekasan, A. Tajul Arifin, menyampaikan alasan mengapa penetapan perolehan kursi partai politik, dan calon terpilih anggota DPRD Pamekasan baru diumumkan. Pasalnya, masih ada gugatan dari salah satu partai ke mahkamah Agung.
BACA JUGA:
Dukung Bumbung Kosong di Pilkada Gresik 2024, Bagus: Saya Ikuti Omongan Bu Mega Malah akan Disanksi
Pilkada 2024, KPU Kota Kediri Buka Pendaftaran KPPS
Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Kediri Rekrut 16.436 Anggota KPPS
"Jadi kami jelaskan yang pertama, kita KPU ini pernah digugat oleh PAN dan diperintahkan untuk dilakukan penghitungan ulang. Dan itu sudah pernah kita lakukan. Kemudian, hasil dari perhitungan ulang itu sudah pernah saya sampaikan sudah tetap. Kemudian setelah kita akan tetapkan berdasarkan dari keputusan KPU RI nomor 10 - 60 ada gugatan lagi," paparnya.
Lebih lanjut, mantan pengacara itu juga menyatakan bahwa untuk memastikan di Pamekasan tidak ada gugatan lagi, maka KPU RI bersurat ke MK untuk diberikan Buku Register Perkara di Mahkamah konstitusi.
"Rincian penetapan perolehan kursi partai politik yaitu ada 45 yang dapat dari 11 partai itu PKB mendapatkan 7 kursi. Gerindra 2 kursi, PDIP 2 Kursi, Partai Golkar 3 kursi Nasdem 4 kursi, Gelora 2 kursi, PKS 4 kursi, PAN 1 kursi, Demokrat 7 kursi, PBB 6 Kursi, PPP 7 Kursi," pungkasnya. (dim/mar)