KPU Gelar Rakor Persiapan Tahapan Pilkada Kota Kediri, Berikut Syarat Bakal Calon Pendaftar
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 23 Agustus 2024 09:36 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - KPU Kota Kediri menggelar rakor (rapat koordinasi) persiapan pelaksanaan tahapan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2024 di salah hotel di Kota Kediri, Kamis (22/8/2024) malam.
Saat rakor, KPU menyampaikan persyaratan dokumen kelengkapan syarat kebutuhan calon dan memberikan jaminan pelayanan demi suksesnya penyelenggaraan pilkada serentak.
BACA JUGA:
Undangan Sambung Guyub Dianggap Pilih-pilih Wartawan, Humas Polres Kediri Kota Ngaku Lupa
Sosialisasi Tahapan Pengawasan Pilkada, Bawaslu Kota Kediri Gelar Jalan Sehat
KPU Kota Kediri Serahkan BA Penelitian Persyaratan Calon
Polisi Tetapkan Ibu Kandung Sebagai Tersangka Tewasnya Kakak-Beradik di Kota Kediri
Dalam kegiatan itu, para narasumber menyampaikan materi terkait persyaratan calon Wali Kota Kediri dan Calon Wakil Wali Kota Kediri.
Waktu untuk pendaftaran bakal calon Wali Kota Kediri dan bakal calon Wakil Wali Kota Kediri dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.
"Bagi bakal calon wali kota, beberapa syaratnya adalah tidak terpidana, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri," ucap Galih, narasumber dari PN Kota Kediri.