KPU Gelar Rakor Persiapan Tahapan Pilkada Kota Kediri, Berikut Syarat Bakal Calon Pendaftar
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 23 Agustus 2024 09:36 WIB
Sementara narasumber dari kepolisian menyampaikan, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon, baik untuk pilgub ataupun pilwali adalah pengurusan SKCK.
Adapun narasumber dari KPP Pratama menjelaskan terkait dengan tanda terima penyampaian surat pemberitahuan pajak tahunan penghasilan wajib pajak atas nama calon untuk masa lima tahun terakhir.
Selain dari Pengadilan Negeri, Polres, dan KPP Pratama, dalam rakor tersebut KPU juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri dengan moderator Anggota KPU Kota Kediri Divisi Teknis, Adib Zaimatu Sofi.
Sementara peserta rakor adalah perwakilan partai politik peserta pemilihan di Kota Kediri. (uji/rev)