Polres Mojokerto Kota Bongkar Praktik TPPO
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 10 September 2024 21:38 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polres Mojokerto Kota mengungkap kasus TPPO atau tindak pidana perdagangan orang dengan korban adalah istri tersangka. Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ahmad Rudy Zaeny, memastikan hal tersebut.
Ia mengatakan bahwa tersangka berinisial HM (25), warga Kota Batu digerebek petugas di salah satu kamar hotel bersama seorang perempuan dan pria hidung belang pada Kamis (5/9/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA:
Galian C Tambang Sirtu di Desa Kutogirang Mojokerto Diduga Ilegal
DPUPR Mojokerto Genjot Pembangunan Jembatan Cinandang
Dandim 0815 Jamin Netralitas, Kapolres Mojokerto Siap Sikat Pelaku Money Politics
Tegaskan Kenyamanan Warga, Pj Wali Kota Mojokerto Tegur Stan Tenda yang Mengganggu di Trotoar
"Saat digrebek, di dalam kamar terdapat 2 orang laki-laki dan 1 orang perempuan dengan keadaan tanpa busana bertutupan selimut," ucapnya saat konferensi pers, Selasa (10/9/2024).
Rudy menjelaskan, kasus ini terbongkar berdasarkan laporan masyarakat adanya transaksi TPPO melalui jejarig media sosial Facebook (FB) yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
"Tersangka HM menawarkan istrinya NP (25) kepada pria hidung belang berinisial BE, sebagai saksi, melalui akun Facebook untuk melakukan hubungan badan bertiga dengan tarif Rp1,5 juta sekali kencan," paparnya.