Polres Mojokerto Kota Bongkar Praktik TPPO
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 10 September 2024 21:38 WIB
Kepada awak media, HM mengaku menjual istrinya untuk mendapatkan fantasi yang berbeda, dan juga mendapatkan uang.
"Ingin merasakan fantasi hubungan badan yeng berbeda saja. Uangnya untuk bersenang-senang dan juga rencananya untuk membeli kue ulang tahun anak," akunya.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, 1 (satu) bendel screenshot chat whatsapp, uang tunai senilai Rp1 Juta, sebuah Handphone, sebuah sprei putih, alat kontrasepsi, 2 handuk, dan bukri transfer pembayaran.
"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta," urai Rudy. (ana/mar)