Sekretaris Dispendukcapil Ngawi Akhirnya Dibui, setelah Dua Tahun Kasusnya 'Ngendon'
Rabu, 02 September 2015 01:47 WIB
NGAWU, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Ngawi akhirnya menahan Sakri, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dan Direktur CV Arta Giri Kencana (AGK) Edy Hariyono. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011 Dinas Pendidikan (dindik) setempat, Senin (31/8).
“Keduanya kami tahan karena sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif pada pasal 21 KUHAP,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ngawi Ketut, kepada BANGSAONLINE.com.
BACA JUGA:
Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
Tiga Pelaku Pencurian Diesel Traktor Sawah Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Ngawi
Satlantas Polres Ngawi Ungkap Kasus Tabrak Lari
Keduanya dimintai pertanggungjawaban atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan lima perpustakaan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Pitu dengan anggaran sebesar Rp 497 juta.
Ditambahkan Ketut, kedua tersangka datang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi sekitar pukul 09.00 WIB Senin (31/8) kemarin didampingi pengacaranya masing-masing. Setelah menjalani pemeriksaan tahap dua dan menjawab sekitar 6 pertanyaan yang diajukan tim penyidik, keduanya langsung digiring ke lapas kelas II B Ngawi sekitar pukul 12.00 WIB.
Tersangka Edy Hariyono selaku direktur CV Arta Giri Kencana (AGK) ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomer 01/0.5.33/FT/08/2015, sedangkan Sakri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan perpustakaan SD ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomer 02/0.5.33/FT/08/2015.