Diprotes Wartawan, Kasi Pidsus Terkesan Istimewakan Proses Penahanan Siska di Kasus Korupsi UMKM | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Diprotes Wartawan, Kasi Pidsus Terkesan Istimewakan Proses Penahanan Siska di Kasus Korupsi UMKM

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 10 Oktober 2024 21:58 WIB

Siska (kanan) saat usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Gresik sebelum ditahan di Rutan Banjarsari. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

"Apa bedanya dengan tersangka lain?" protes sejumlah wartawan yang meliput.

Proses penahanan Siska juga terkesan diistimewakan karena berbelit-belit. Dia tak kunjung dikeluarkan ke mobil tahanan, karena wartawan dianggap mengambil gambar terlalu dekat.

Kasi Pidsus pun berkali-kali keluar ruangan dan menyampaikan tak akan mengeluarkan tersangka Siska jika wartawan tetap mengambil gambar terlalu dekat.

Bahkan, salah satu jaksa sempat mematikan lampu di teras tempat mobil tahanan parkir.

Wartawan yang kesal pun akhirnya membubarkan diri.

Fransiska Dyah Ayu Puspitasari sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor: Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024.

"Iya, hari ini S (Siska) kami tahan," kata Kajari Gresik, Nana Riana, kepada sejumlah wartawan.

Siska disangkakan pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU Tipikor adalah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 8 Jo pasal 18 ayat 1 dan pasal 55. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video