Polsek Tegalsari Ungkap Kasus Maling Kabel PJU Surabaya, Kerugian Capai Rp12 Miliar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polsek Tegalsari Ungkap Kasus Maling Kabel PJU Surabaya, Kerugian Capai Rp12 Miliar

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Rusmiyanto
Jumat, 11 Oktober 2024 18:57 WIB

Dua pelaku pencurian kabel PJU saat rilis pers oleh Polsek Tegalsari

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - bersama Dinas Perhubungan berhasil mengungkap pelaku pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) yang nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Sepanjang 2024, Surabaya melaporkan telah kehilangan kabel PJU di 25 titik dengan kerugian Rp12 Miliar.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Tegalsari Kompol Rizky Santoso didampingi oleh Kanit Reskrim , AKP Angga Riatma saat konferensi pers, Jumat (11/10/2024).

Pada konferensi pers tersebut pihak Reskrim berhasil menangkap 2 pelaku pencurian kabel PJU pada 11 Sepetembet 2024.

”Kami berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kabel berinisial SHI warga Tambak Pring Surabaya dan AK warga Larangan Surabaya. Keduanya ini adalah eksekutor pencurian kabel PJU,” ujarnya, Jumat (11/10/2024).

Perstiwa hilangnya kabel penerangan jalan di sekitaran ruas jalan kota besar Surabaya, sehingga menyebabkan pemadaman penerangan jalan raya. Dari penerangan jalan raya yang tergangu itu, menyebabkan beberapa gangguan taffict light lalu lintas.

Rizki Santoso menjelaskan, dua pelaku yang berhasil ditangkap dari rekaman CCTV di Sekitaran jalan. Embong Malang.

Mereka teridentifikasi mengendarai sepeda motor berhenti di depan Gedung Go Skate Surabaya.

Kedua pelaku lantas mengali letak kabel PJU yang berada di protokol pejalan kaki. Lalu kabel yang berada di gorong gorong protokol ditarik bersama-sama, aksi itu dicurigai warga sehingga dilaporkan ke .

"Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan potongan kabel PJU dalam karung bekas yang mereka bawa. Menyadari polisi hendak menangkap mereka, keduanya berusaha melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi di jalanan pusat kota," tambah Rizki Santoso.

Untuk tersangka SHI, berhasil dibekuk petugas di Jalan Genteng Kali. Sementara pelaku AK sempat melarikan diri dan berselamg dua hari kemudian berhasil ditangkap di Jalan Simo Sidomulyo.

"Dari tangan kedua pelaku, berhasil menyita barang bukti berupa satu gulung kabel PJU, gunting besi, gergaji besi, dua cutter, serta sejumlah alat lain yang digunakan dalam aksi pencurian," tutupnya.

Pemeriksaan kepada kedua pelaku diutarakan oleh Kanit Reskrim , AKP Angga Riatma.

Dari pengakuan tersangka, keduanya bahwa aksi pencurian kabel PJU telah dilakukan selama 8 kali di tempat yang berbeda.

“Dari keterangan mereka hanya mengakui 8 tenpat kabel yang dicuri. Namun masih kita kembangkan karena kami yakin mereka melakukan lebih dari itu,” ujar Angga Riatma.

Aksi para tersangka tergolong profesional. Karena selalu mencari tempat yang kapasitas kabelnya bervolume besar. Namun pengakuan dari kedua pelaku kemahiran aksinya belajar secara otodidak dari media sosial

“Kategori pelaku ini profesional, dan masih kita cari apakah ada keterlibatan pihak orang pemerintahan yang ikut terlibat. Tiap melakukan aksi pencurian hasil yang didapat lumayan besar antara berat kabel 10 kg hingga 25 kg, kira kira senilai puluhan juta,” tambah Angga Riatma.

Angga menuturkan, dari data yang diperoleh, sejak awal Juni hingga September 2024, setidaknya 137 gawang PJU telah menjadi sasaran pencurian dengan total panjang kabel yang dicuri mencapai 4.110 meter.

Beberapa lokasi yang menjadi target pencurian antara lain Jalan Yos Sudarso depan DPRD, Jalan Panglima Sudirman, hingga Jalan Darmo sisi barat.

Sementara hasil dari penjualan kabel JPU dari aksi pencurian 8 tkp senilai total kerugian mencapai Rp561.015.000. Kabel yang dicuri mayoritas adalah kabel NYFGBY ukuran 4x6 mm² dengan nilai kerugian mencapai Rp365.790.000, sementara biaya perbaikan dan pemasangan kembali juga tidak sedikit, yaitu Rp195.225.000.

Penangkapan ini membawa harapan baru bagi warga Surabaya, terutama yang selama ini terganggu dengan hilangnya penerangan jalan di beberapa lokasi. Polisi berjanji akan terus mengejar pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam sindikat pencurian ini.

Komplotan pencuri ini kini harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP. (rus/van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video