Dagang Tomat sambil Nyabu, Pria di Lumajang Dibekuk Polisi
Kamis, 10 September 2015 17:16 WIB
Pelaku dijerat Pasal 112 UU RI Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun kurungan penjara. Untuk penyidikan lebih lanjut, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 buah pipet yang sudah ada sabunya, bong, plasti klip, dan sedotan.
Selain Nur Kholik, di hari yang sama polisi juga berhasil menangkap pelaku lain, Muhamad bi Sanima (40) warga Jl. Brigjen Katamso, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Kota Lumajang.
Pelaku ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu-sabuh sebanyak 1,8 gram dan lengkap dengan alat hisapnya. "Selain Nur Kholik, kita juga menangkap pelaku lain yang sehari-hari bekerja di tempat jual beli besi tua," pungkas AKP Priyo. (ron/rvl)