Nyamar Jadi Siswa, Wanita di Sidoarjo ini ternyata Curi Laptop di Sekolah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Nyamar Jadi Siswa, Wanita di Sidoarjo ini ternyata Curi Laptop di Sekolah

Kamis, 17 September 2015 00:09 WIB

ALUMNI. Tersangka Nafisa Tristi Amalia yang merupakan alumni SMPN 1 Sidoarjo dan SMAN 3 Sidoarjo diapit petugas, kemarin. foto: catur andy/BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Perilaku Nafisa Tristi Amalia (18) warga Dusun Bakalan RT 18 RW 04 Desa Cemengkalang Kecamatan Sidoarjo tak patut dicontoh oleh siswa sekolah. Seharusnya, dia sebagai alumni SMPN 1 Sidoarjo dan SMAN 3 memberi contoh yang baik kepada juniornya. Kenyataanya, Nafisa Tristi Amalia justru mengobok-obok almamaternya dengan melakukan penipuan dan pencurian laptop.

Alhasil, ia harus menikmati hari-harinya di tahanan Polsek Sidoarjo Kota. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) 3 laptop merk Asus.

Terungkapnya perbuatan tersangka Nafisa Tristi Amalia berawal saat ia terpergok ketika mengikuti upacara bendera di SMPN 1 Sidoarjo, Senin (14/9) lalu. Saat itu, tersangka mengenakan seragam SMP tanpa identitas sekolah untuk menyamar sebagai siswa dengan berbaris di deretan peserta upacara.

Karena tahu ada siswa selundupan, tersangka lalu diamankan oleh guru dan dibawa ke ruang Bimbingan Konseling (BK) SMPN 1 Sidoarjo. "Dari BK itu terungkap kalau tersangka di SMPN 1 Sidoarjo untuk mencuri laptop," kata Kanit Reskrim Polsek Kota IPTU Sulasno, kemarin.

Selanjutnya, sambung Sulasno, tersangka diserahkan ke Polsek Sidoarjo Kota untuk ditindaklanjuti. Hasil pemeriksaan, tersangka kepada penyidik mengakui sudah 2 kali menyamar siswa dan mencuri laptop di SMPN 1 Sidoarjo dan SMAN 3 Sidoarjo.

"Modus tersangka dengan menyamar sebagai siswa. Dalam aksinya tersangka menggunakan baju siswa menyesuaikan SMP atau SMA sasarannya," jelasnya.

Sulasno menjelaskan, kali pertama perbuatan tersangka dilakukan pada 19 Agustus 2015 lalu di SMAN 3 Sidoarjo. Saat itu, tersangka mengaku sebagai kakak kelas kepada siswa kelas X. Usai meminjam, Nafisa tak kunjung mengembalikannya. Selang 3 hari kemudian, tersangka kembali ke sekolah itu dan mencuri laptop milik siswa saat jam olahraga.

"Dia masuk ke dalam kelas dengan pakaian SMA, dan mengambil laptop siswa saat kelas kosong ditinggal olahraga," paparnya.

Karena aksinya sukses, tersangka Nafisa Tristi Amalia pada awal September 2015 ini melakukan hal serupa dengan modus yang sama di SMP 1 Sidoarjo. Awalnya, tersangka mengaku kakak kelas dan meminjam laptop. Kedua, tersangka mencuri laptop saat jam istirahat. Namun, di aksinya yang ketiga tersangka terpergok guru karena salah strategi dengan ikut upacara bendera.

"Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka itu merupakan alumni dua sekolah tersebut. Dia lulus sekolah tahun lalu. Makanya dia mengetahui dan hafal kelas-kelasnya," ungkapnya.

Sulasno mengungkapkan, dalam kasus ini tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus yakni 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta pasal 363 tentang pencurian. "Masing-masing ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,”pungkasnya. (cat/sho)

 

 Tag:   kriminal sidoarjo

Berita Terkait

Bangsaonline Video