Warga Dupak Surabaya Pesan Sabu Rp 6 M dari Tiongkok
Jumat, 02 Oktober 2015 00:15 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap pengedar narkoba bernama Sucipto (35), warga Dupak Surabaya, di rumahnya. Dari operasi tangkap tangan ini, BNNP berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 4,1 kilogram dengan nilai sekitar Rp 6 miliar.
Kabid Pemberantasan dan Penindakan BNNP Jawa Timur, AKBP Bagijo Hadi Kurnijanto mengatakan, Sucipto merupakan jaringan internasional, dan bermain dengan seorang bandar yang merupakan penghuni Lapas Pamekasan.
BACA JUGA:
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu
4 Anggota Polisi dari 2 Polsek Diduga Kabur saat Polrestabes Surabaya Gelar Tes Urin
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Viral Belanja Skincare Dapat Narkoba, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Bilang Begini
Agar mendapatkan narkoba seberat 4,1 kilogram, Sucipto menghubungi seorang penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan yang selanjutnya menghubungkannya pada seorang bandar asal Guangzhou, Tiongkok.
"Tersangka Sucipto ini menghubungi penghuni lapas dulu. Kemudian, dari lapas menghubungi orang yang ada di Nigeria agar dikirim narkoba. Setelah itu, dari Nigeria menghubungi orang yang ada di Guangzhou, Tiongkok agar melakukan pengiriman narkoba," papar AKBP Bagijo Hadi Kurnijanto, Kamis (1/10).