Warga Dupak Surabaya Pesan Sabu Rp 6 M dari Tiongkok
Jumat, 02 Oktober 2015 00:15 WIB
Pengiriman narkoba dari Guangzhou, Tiongkok dilakukan dengan cara memecah sabu-sabu dalam tujuh bungkus kantong plastik. Setelah itu, dimasukkan ke dalam mesin potong rumput dan pompa air, baru dilakukan pengiriman melalui jalur laut.
Bagijo menyebutkan, sepanjang tahun 2015, tersangka sudah mendapatkan empat kiriman narkoba. Pertama sebesar 7 kilogram, kedua seberat 7 kilogram, lantas 1 kilogram, dan yang keempat adalah 4,1 kilogram. "Untuk yang terakhir berhasil digagalkan oleh anggota kita dengan bekerjasama BNN Pusat," ujar Bagijo.
Sucipto selanjutnya akan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. Tersangka juga akan dibawa ke Jakarta untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. (yan/ssn/dur)