Sering Lihat Film Porno, Pelajar SMA di Magetan Cabuli Bocah SD
Sabtu, 10 Oktober 2015 21:24 WIB
Sementara itu tersangka PR mengaku tidak bisa menahan nafsunya karena sering melihat film porno yang tersimpan di HPnya. "Saya cuma sekali memasukkan jari. Karena sering melihat di film porno di hp saya," kata tersangka.
Kepada tersangka, petugas menjeratnya dengan pasal 82 UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (jat/rev)
Tag:
Magetan
kriminal Magetan