Sidang Disiplin Kasus Pembunuhan Salim Kancil, Tiga Polisi Bantah Keterangan Kades Awar-awar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Disiplin Kasus Pembunuhan Salim Kancil, Tiga Polisi Bantah Keterangan Kades Awar-awar

Jumat, 16 Oktober 2015 00:28 WIB

Sidang disiplin anggota Polri di Mapolda Jatim, kemarin (15/10). foto: rusmiyanto/BANGSAONLINE

Dalam BAP Sie Propam Polres Lumajang yang sudah ditandatangani terperiksa 3 tercatat, ada 10 kali pemberian dari Kades Hariyono itu dibantahnya.

"Mohon ijin, mungkin saya lupa. Tapi seingat saya cuma sekali diberi Kades untuk Kapolsek guna keperluan selamatan HUT Bhayangkara 1 Juli lalu," ujarnya.

Diakui Sigit Purnomo, bahwa uang yang diterima hanya Rp 50 ribu-Rp 100 ribu itupun setelah ada pertemuan di balai desa. "Saya diundang, dan pulangnya diberi Kades," pungkasnya.

Sementara itu, AKP Arif Hari Nugroho, dalam sidang disiplin anggota yang terbuka untuk umum itu menegaskan, apa yang dilakukan ketiga terperiksa punya cukup bukti, terkait pungutan tak sah dan untuk kepentingan pribadi.

"Untuk itu kami sebagai penuntut, memberikan tuntutan berupa pelanggaran disiplin yaitu teguran tertulis, mutasi bersifat demosi, dan penempatan khusus 21 hari," tegasnya.

Lanjutnya, berdasar Pasal 9 PPRI Nomor 2 Tahun 2003, tertera ada tujuh tuntutan, tetapi yang diajukan dalam kasus Lumajang ini hanya tiga sanksi pelanggaran disiplin.

"Tuntutan boleh lebih dari satu, putusan juga boleh. Jika memang nanti terperiksa keberatan, bisa melakukan banding ke atasan dalam hal ini kepada Kapolda Jatim. Tetapi prosedurnya tetap melalui Kapolres," jelasnya.

Sedangkan pendamping dari ketiga terperiksa mengajukan keringanan kepada pimpinan sidang karena mereka masih berdedikasi dan mempunyai loyalitas yang tinggi.

"Mohon pimpinan sidang, para sanksi bagi terperiksa yang seringan-ringannya. Karena apa yang dilakukan tak ada kaitannya dengan pertambangan. Dan terperiksa tak pernah meminta-minta Kades, tetapi hanya sebatas hubungan lintas sektoral," harapnya.

Lanjut pendamping, jika ada penempatan khusus untuk kiranya ditempatkan di Lumajang. "Ini melihat dari kondisi terperiksa 1, di mana dalam keadaan sakit dan terus mengkonsumsi obat. Tiap bulan saja, harus kontrol medis di Surabaya," jelasnya.

Pimpinan sidang Wakapolres Lumajang Kompol Iswahab didampingi Kompol Sudarto, dan Kompol Supardi menerangkan, berdasar hasil rapat, keputusan sidang disiplin akan ditunda Senin (19/10) depan.

"Ini terkait nasib dan karier anggota, sidang kami ditunda, tutup Kompol Iswahab, kemarin (15/10). (yan/dur)

 

 Tag:   kriminal Lumajang

Berita Terkait

Bangsaonline Video