Kades Selok Awar-awar Gunakan Uang Tambang Ilegal untuk Beli Mobil, Polisi Bidik Kasus TPPU
Sabtu, 17 Oktober 2015 16:03 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terkait kasus tambang Lumajang, Penyidik Ditreskrimus Polda Jatim, terus melakukan penyelidikan dan penyidikan. Terutama aliran dana hasil tambang pasir yang dikelola Hariyono Kepala Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang.
Penyidik akan membidik Hariyono dalam kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang). "Kepala Desa (Hariyono, red) ini kita jerat undang-undang TPPU," kata Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim, Sabtu (17/10/2015).
BACA JUGA:
Hendak Perang Sarung, Puluhan Remaja di Lumajang Digelandang Polisi ke Mako Polres
Puluhan Pemuda di Lumajang Digerebek Polisi saat Pesta Ganja
Begal Semakin Merajalela, Pemkab Lumajang Akan Pasang CCTV di Seluruh Desa
Isu Dukun Santet Memakan Korban, Kakek di Randuagung Lumajang Dibunuh Orang Tak Dikenal
Penyidik menerapkan undang-undang TPPU, karena pasir ilegal yang dikelola Hariyono itu dananya banyak mengalir ke mana-mana. Hal itu berdasarkan kesaksiannya dalam sidang disiplin, Senin (12/10/2015) kemarin.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : suarasurabaya