Kades Selok Awar-awar Gunakan Uang Tambang Ilegal untuk Beli Mobil, Polisi Bidik Kasus TPPU | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kades Selok Awar-awar Gunakan Uang Tambang Ilegal untuk Beli Mobil, Polisi Bidik Kasus TPPU

Sabtu, 17 Oktober 2015 16:03 WIB

Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim. foto: bruriy/ suarasurabaya.net.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terkait kasus tambang Lumajang, Penyidik Ditreskrimus Polda Jatim, terus melakukan penyelidikan dan penyidikan. Terutama aliran dana hasil tambang pasir yang dikelola Hariyono Kepala Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang.

Penyidik akan membidik Hariyono dalam kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang). "Kepala Desa (Hariyono, red) ini kita jerat undang-undang TPPU," kata Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim, Sabtu (17/10/2015).

Penyidik menerapkan undang-undang TPPU, karena pasir ilegal yang dikelola Hariyono itu dananya banyak mengalir ke mana-mana. Hal itu berdasarkan kesaksiannya dalam sidang disiplin, Senin (12/10/2015) kemarin.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

Sumber: suarasurabaya

 

sumber : suarasurabaya

 Tag:   kriminal Lumajang

Berita Terkait

Bangsaonline Video