Gelar Judi di Pasar, Lima Pria di Bojonegoro Diringkus Polisi
Senin, 26 Oktober 2015 13:20 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak lima penjudi di wilayah Bojonegoro berhasil diringkus polisi, Senin dini hari tadi, (26/10). Mereka diamankan saat menggelar judi jenis togel dan erek-erek di kawasan pasar Kecamatan Purwosari dan tempat keramaian.
Kelima pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman 10 tahun penjara.
BACA JUGA:
Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024
Pencuri Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Ditangkap, Bermodus Servis
Modus Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda Bojonegoro Setubuhi Pacarnya di Indekos
Bejat, Pria di Bojonegoro Ini Tega Setubuhi Anaknya 9 Kali hingga Melahirkan
"Dua pelaku melakukan perjudian jenis erek-erek dan tiga pelaku judi togel," ujar Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Nugroho Basuki saat merealeas pelaku.