Tak Kantongi Izin, Tambang Ilegal di Ngawi Langsung Ditutup Paksa
Kamis, 05 November 2015 19:50 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi menunjukkan sikapnya terhadap galian C illegal alias bodong yang beroperasi di wilayahnya. Untuk mengatasi hal tersebut, Pj Bupati Ngawi langsung mengeluarkan surat saktinya nomor 300/41.71/404.212/2015 perihal Penertiban Pertambangan Tanpa Ijin (PETI). Otomotis, lokasi galian C illegal yang ada langsung mendapat tindakan dari pihak aparat berwenang dengan melakukan penutupan.
“Kemarin itu sudah kita keluarkan surat penutupan galian tambang yang belum berijin sebagai tindak lanjut dari perintah provinsi. Adanya surat itu langsung kita tindaklanjuti dengan Polres Ngawi demikian juga pihak lain yang berwenang untuk melakukan tindakan di lapangan,” tegas Pj Bupati Ngawi Soedjono, Kamis (05/11).
BACA JUGA:
Aktivis Portal Nilai Penerbitan Izin Pertambangan di Wonosunyo Gempol Diskriminatif
AJI Surabaya: Bukan Rahasia Lagi Anggota Dewan Punya Bisnis Tambang, Rawan Konflik Kepentingan
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Surati Kapolri Minta Penindakan terhadap Tambang Ilegal
Minta Perizinan Tambang CV. Jaya Corpora Disetop, Aktivis Lingkungan Ancam Lapor KPK dan KLHK
Dia menekankan kepada para pengusaha yang memang belum mengantongi lisensi galian C dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk mentaati aturan penutupan yang dilakukan petugas gabungan. Soedjono pun membenarkan, surat yang dikeluarkan memang mendasar lanjutan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghentikan praktek pengerukan tambang secara illegal.
Sementara dari informasi disebutkan, sesuai foto citra satelit Landsat 7 ETM+ dan teknik GIS (Geographic Information Systems) terdapat 61 titik lokasi galian C yang tersebar di wilayah Kabupaten Ngawi. Namun kini hanya tinggal 31 titik lokasi yang masih melakukan aktivitas pengerukan, sedangkan sisanya sudah ditinggalkan atau tidak beroperasi.
Simak berita selengkapnya ...