Bapak dan Anak Warga Dapuan Surabaya ini Kompak Bisnis Sabu-sabu
Rabu, 02 Desember 2015 16:40 WIB
"Dan peran tersangka AG ialah mengantarkan barang kepada pembeli jika sudah terjadi kesepakatan harga. AG juga berperan mencari pembeli. Kalau RS hanya mengambil barang dari bandarnya," imbuh I Wayan.
Sementara tersangka sendiri mengaku mendapat keuntungan Rp 10 juta dari setiap gram shabu-shabu yang dijualnya seharga Rp 900 ribu tiap gram.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa sabu-sabu seberat 27,7 gram, uang tunai Rp 13,5 juta, satu unit timbangan elektrik, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, satu buku tabungan, satu lembar ATM dan satu lembar slip bukti setoran transaksi.
Para tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman 5 tahun minimal dan maksimal 20 tahun penjara. (sby3/rev)