Bapak dan Anak Warga Dapuan Surabaya ini Kompak Bisnis Sabu-sabu
Rabu, 02 Desember 2015 16:40 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Guna memenuhi kebutuhan keluarga, Bapak ini kompak dengan anaknya, yakni berbisnis haram jualan sabu-sabu. SL (43) sang bapak dan Anak kandungnya ZN (18), keduanya warga Jl. Dapuan, Surabaya, kompak saling berbagi peran.
Peran SL sebagai bandar narkoba yang bertugas memastikan siapa pembeli yang siap dilayani pesanannya. Sementara ZN diminta ayahnya untuk mentransfer uang ke bandar yang lebih atas di mana tersangka memesan sabu.
BACA JUGA:
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu
4 Anggota Polisi dari 2 Polsek Diduga Kabur saat Polrestabes Surabaya Gelar Tes Urin
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Viral Belanja Skincare Dapat Narkoba, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Bilang Begini
Dalam menjalankan bisnisnya, bapak dan anak ini juga memiliki dua kurir yakni RS (20), warga Jl. Kodak Sampang, Madura, dan AG (42), warga Jl. Pasar Babaan, Surabaya. Mereka ditangkap Minggu (29/11/2015) kemarin.
Kompol I Wayan Winaya Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, ZN yang mengurusi pembayaran ke bandarnya kalau ada pembeli sabu-sabu atau mengambil barang.
"Dan peran tersangka AG ialah mengantarkan barang kepada pembeli jika sudah terjadi kesepakatan harga. AG juga berperan mencari pembeli. Kalau RS hanya mengambil barang dari bandarnya," imbuh I Wayan.
Sementara tersangka sendiri mengaku mendapat keuntungan Rp 10 juta dari setiap gram shabu-shabu yang dijualnya seharga Rp 900 ribu tiap gram.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa sabu-sabu seberat 27,7 gram, uang tunai Rp 13,5 juta, satu unit timbangan elektrik, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, satu buku tabungan, satu lembar ATM dan satu lembar slip bukti setoran transaksi.
Para tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman 5 tahun minimal dan maksimal 20 tahun penjara. (sby3/rev)