KemenPAN-RB Tata Ulang Status PNS di Daerah, Pegawai akan Bisa Ditempatkan di Seluruh Wilayah
Minggu, 06 Desember 2015 17:54 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah pusat berencana untuk kembali menata status dari Pegawai Negeri Sipil. Penataan tersebut tidak lepas dengan carut-marutnya PNS yang ada di daerah. Mulai dari penempatan posisi jabatan PNS, sampai dengan tugas PNS yang ada di daerah.
Adanya hal tersebut membuat pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Yuddy Chrisnandi kembali menata ulang terkait status PNS daerah.
BACA JUGA:
Datangi Kemenpan RB, Komisi IV DPRD Tuban Perjuangkan Nasib Non ASN
Jalankan Amanat PermenPAN-RB 9/2023, Inspektorat Kota Kediri Gelar Evaluasi RB triwulan II
Berhasil Capai UHC, Pemkab Ngawi Tunjukkan Komitmennya Melalui Mal Pelayanan Publik
Buka PKN II, Pj Gubernur Jatim Dorong ASN Ciptakan Gagasan Inovatif untuk Turunkan Kemiskinan
Penataan status PNS yang diminta langsung oleh Presiden tersebut tidak lain untuk menghilangkan status PNS daerah dan mengganti dengan status pegawai negeri nasional, sehingga nantinya seluruh PNS yang ada memiliki status yang sama baik PNS pusat maupun PNS daerah.