Peringati Hari Anti Korupsi, Kejari Tuban Sisakan Dua Kasus Besar
Kamis, 10 Desember 2015 18:08 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Di Hari Anti Korupsi sedunia yang diperingati setiap 9 Desember kemarin, ternyata ada kasus besar di Tuban yang tidak mampu diselesaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Dua kasus korupsi yang kini masih belum terselesaikan yakni, kasus korupsi Pasar Plumpang dan kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, NI (35).
BACA JUGA:
Ada Dugaan Korupsi di DKP2P Tuban, Kejari Sudah Periksa 5 Orang Saksi
Kejari Tuban Tetapkan 2 Tersangka Kasus APMD, Dua-duanya Berstatus Sekdes
Dugaan Korupsi Koperasi Dwijo Utomo Rp2,6 Miliar, Polres Tuban Sudah Periksa 12 Orang
Dugaan Korupsi Kasus Pengadaan APMD, Kejari Tuban Periksa 50 Orang
Ni dijerat atas dugaan melakukan penyelewengan dana kompensasi dari PT Holcim Indonesia di Tuban sebanyak Rp 1,3 milyar. Dana kompensasi tersebut digunakan untuk ganti rugi pembayaran jalan umum desa untuk akses jalan perusahaan.
Kasus yang menjerat kepala desa sawir ini sudah terjadi pada 2013 lalu. Tetapi hingga sampai saat ini kejari Tuban secara keseluruhan belum menetapkan tersangka lain penikmat uang kompensasi itu.
Hal sama terjadi pada kasus korupsi pembangunan Pasar Kecamatan Plumpang. Hingga kini, kejari masih hanya menyeret seorang tersangka berinisial MT yang juga seorang ketua koperasi.
Simak berita selengkapnya ...