Selewengkan Dana ADD, Kades Mojoagung Beserta Suaminya Ditetapkan jadi Tersangka
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 05 September 2018 21:07 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan Siti Ngatinah (40) Kepala Desa (Kades) Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban menjadi tersangka.
Siti Ngatinah ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran (TA) 2017. Tidak sendiri, suaminya yang bernama Haji Makmur (46) juga jadi tersangka, karena diduga turut andil dalam praktek kejahatan korupsi yang mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp 152 juta.
BACA JUGA:
Ada Dugaan Korupsi di DKP2P Tuban, Kejari Sudah Periksa 5 Orang Saksi
Kejari Tuban Tetapkan 2 Tersangka Kasus APMD, Dua-duanya Berstatus Sekdes
Dugaan Korupsi Koperasi Dwijo Utomo Rp2,6 Miliar, Polres Tuban Sudah Periksa 12 Orang
Dugaan Korupsi Kasus Pengadaan APMD, Kejari Tuban Periksa 50 Orang
Kasi Intel Kejari Tuban, Nurhadi mengatakan, pasangan suami istri (Pasutri) ini mengerjakan proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya, pembangunan jalan desa tidak sesuai spesifikasi proyek.
"Kita sudah periksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti di lapangan. Dalam pemeriksaan itu keduanya terbukti melanggar tindak pidana korupsi," ujar Nurhadi kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (5/9).
Simak berita selengkapnya ...