Otak Percobaan Pembunuhan Cabup Lamongan Dituntut 5 Tahun Penjara
Selasa, 05 Januari 2016 15:45 WIB
LAMONGAN, BANGSANONLINE.com - M. Rojin, Pelaku percobaan pembunuhan terhadap salah satu Calon Bupati Lamongan, Mujianto dituntut 5 tahun penjara dalam proses persidangan di PN Lamongan, Selasa (5/1).
Usai mendengar tuntutan JPU, Supriyanto, terdakwa Rojin mengaku pasrah dan menyerahkan sepenuhnya pembelaannya (pledoinya, red) kepada penasehat hukumnya Lukman Hakim dari Al-Banna.
BACA JUGA:
Diduga Korban Pembunuhan, Ibu dan Anak di Paciran Ditemukan Tewas dalam Warung
Pemuda di Lamongan Tewas Diracun usai Tagih Janji ke Temannya
Pulang Ngopi, Dua Pemuda di Lamongan Dibacok Tiga Pelaku Misterius
Naim, Pelaku Pembunuh Ibu Kandung di Kediri Dibawa ke RSJ Lawang
Menurut JPU, Rojin adalah orang yang menyuruh melakukan dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Dalam tuntutan JPU, terdakwa yang pernah gagal menjadi caleg pada 2015 ini dijerat pasal 340 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan tuntutan hukuman lima tahun penjara.
Persidangan dengan Hakim Ketua Widarti setelah serangkaian persidangan dengan menghadirkan 7 orang saksi. Selain saksi dari 5 tersangka yang terlibat dalam tindak kriminal ini, juga dua saksi korban, Mujianto dan istri.