Dalang Pembunuhan Ibu Mertua Sekda Lamongan Dituntut Hukuman Mati
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Triwi Yoga Margiono
Jumat, 14 Agustus 2020 16:25 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pelaku pembunuhan ibu mertua Sekretaris Daerah Lamongan Yuhronur Efendi dituntut hukuman mati. Adalah Sunarto (44), dalam kasus ini dia diduga sebagai dalang dari pembunuhan dan Imam Winarto (38), eksekutor, dihukum dengan tuntutan bui seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamongan Irwan Syafari menyebutkan, atas tuntutan itu, dua terdakwa melalui kuasa hukumnya pada sidang lanjutan Kamis (13/8/2020) kemarin, melakukan pembelaan.
BACA JUGA:
Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
Diduga Korban Pembunuhan, Ibu dan Anak di Paciran Ditemukan Tewas dalam Warung
Jebol Minimarket di Lamongan, Pria asal Bojonegoro Ditangkap Warga
"Pertimbangan tuntutan hukuman mati pada terdakwa Sunarto karena dia diduga sebagai dalang dan otak dari pembunuhan," kata Irwan dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Lamongan itu, Jum'at (14/8/2020).
Sementara terdakwa Imam menginginkan keringanan hukuman dengan beberapa alasan. "Alasan mengajukan keringanan karena terdakwa sudah menyesali perbuatan dan mengakui kalau perbuatannya dilakukan karena suruhan dan tergiur uang," lanjutnya.
Simak berita selengkapnya ...