Dalang Pembunuhan Ibu Mertua Sekda Lamongan Dituntut Hukuman Mati
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Triwi Yoga Margiono
Jumat, 14 Agustus 2020 16:25 WIB
Sedangkan terdakwa Sunarto meminta dirinya dibebaskan karena menganggap jaksa tidak memiliki bukti yang kuat, dan hanya memiliki satu orang saksi. Imam juga mengaku sudah mencabut BAP di kepolisian.
"Terdakwa yang diduga sebagai dalang pembunuhan juga sudah mencabut semua keterangan di BAP. Karena menurutnya keterangan itu ia lakukan karena ada tekanan dari aparat kepolisian," ungkapnya.
Irwan menyampaikan bahwa tuntutan pada terdakwa Sunarto yang dituntut hukuman mati telah diusulkan ke Kejaksaan Agung dan disetujui. Sedangkan terdakwa Imam Winarto dituntut dengan hukuman seumur hidup. "Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali minggu depan," imbuhnya. (lmg1/ian)