Otak Percobaan Pembunuhan Cabup Lamongan Dituntut 5 Tahun Penjara
Selasa, 05 Januari 2016 15:45 WIB
Lukman Hakim, penasehat M. Rojin, kepada wartawan mengaku akan melakukan pembelaan yang diberikan kesempatan Majelis hakim pada sidang pekan depan.
”Saya akan bacakan pledoi itu pada persidangan minggu depan,” katanya seraya mengatakan bahwa tuntutan itu dinilainya terlalu berat, sebab eksekutornya bukanlah orang yang disuruh Rojin.
Saat itu kata Lukman yang diorder langsung adalaha Edi Kamson dengan imbalan dana Rp 150 juta kalau sampai korban meninggal.
"Jika masih hidup dan cacat, maka hanya mendapat imbalan Rp 50 juta. Namun realisasinya, Edi Kamson memerintahkan orang lain," ujarnya.
Namun, saat eksekusi yang melibatkan lima tersangka lainnya, yakni Saiful Arif, Edy Kamson, Muhammad Rojin, Slamet dan Yuli, ternyata korban tidak sampai tewas, dan hanya mengalami luka di bagian leher serta tangannya. (lmg1/rev)