Mayoritas Perusahaan di Tulungagung tak Bayar UMK
Senin, 11 Januari 2016 01:02 WIB
Kepala Disnakertrans Tulungagung, Yumar. foto: feri/ BANGSAONLINE
Yumar menilai, pengusaha yang perusahaannya telah mengantongi izin resmi, tak menggubris Peraturan Gubernur tersebut. Buktinya, perusahaan tersebut sudah melakukan penolakan ketika pembahasan dengan Dewan Pengupahan.
“164 perusahaan itu, kami akan datangi dan melakukan evaluasi untuk mempertayakan alasannya belum sanggup memberi gaji karyawan sesuai UMK,” pungkasnya. (fer/rev)
Tag:
Tulungagung