SIM C akan Dibagi menjadi Tiga Jenis | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

SIM C akan Dibagi menjadi Tiga Jenis

Selasa, 19 Januari 2016 00:52 WIB

Salah seorang pemohon sim saat sedang melakukan tes. foto: bintangotomotif

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Pencari Surat Izin Mengemudi () C akan disesuaikan dengan besaran cc kendaraan yang akan digunakan.

Pada 18 Desember 2015 lalu, Kepala Koordinasi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri telah mengeluarkan sebuah surat pembaruan dari peraturan No. ST/271/II/2015 menjadi No: ST/2652/XII/2015. Dalam surat tersebut, diatur masalah , mulai dari perpanjangan hingga pembagian golongan untuk C dan peraturan baru resmi yang berlaku sejak 1 Januari 2016.

Namun, Kapolres Malang Kota AKBP Decky Hendarsono SIk, pada kesempatan terpisah mengatakan, hal ini sifatnya masih terbilang wacana, karena surat resmi perintah pemberlakuannya masih belum diterima Polres Malang Kota.

Nantinya, jika peraturan jadi diberlakukan, C akan terbagi menjadi 3 golongan. Yaitu, C, C1 dan C2. Untuk C sendiri adalah untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc. C1, diperuntukan sepeda motor berkapasitas 250-500cc, sedangkan, C2, untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500cc ke atas.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video