SIM C akan Dibagi menjadi Tiga Jenis
Selasa, 19 Januari 2016 00:52 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Pencari Surat Izin Mengemudi (SIM) C akan disesuaikan dengan besaran cc kendaraan yang akan digunakan.
Pada 18 Desember 2015 lalu, Kepala Koordinasi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri telah mengeluarkan sebuah surat pembaruan dari peraturan No. ST/271/II/2015 menjadi No: ST/2652/XII/2015. Dalam surat tersebut, diatur masalah SIM, mulai dari perpanjangan hingga pembagian golongan untuk SIM C dan peraturan baru resmi yang berlaku sejak 1 Januari 2016.
BACA JUGA:
Biaya Tes Kesehatan dan Psikologi SIM Naik, Kanit Regident Satpas Colombo Beberkan Alasannya
Bukan karena Telat, ini Penyebab Pemohon SIM pada 2023 di Satpas Colombo Surabaya Turun 10 Persen
Kado Akhir Tahun, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu 11,1 Kg
Provokasi dan Ganggu Pelayanan SIM, Belasan Orang Diduga Calo di Malang Diamankan Polisi
Namun, Kapolres Malang Kota AKBP Decky Hendarsono SIk, pada kesempatan terpisah mengatakan, hal ini sifatnya masih terbilang wacana, karena surat resmi perintah pemberlakuannya masih belum diterima Polres Malang Kota.
Nantinya, jika peraturan jadi diberlakukan, SIM C akan terbagi menjadi 3 golongan. Yaitu, SIM C, C1 dan C2. Untuk SIM C sendiri adalah untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc. SIM C1, diperuntukan sepeda motor berkapasitas 250-500cc, sedangkan, SIM C2, untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500cc ke atas.