Edarkan Narkoba, Rumah Warga Babatan Surabaya Digerebek
Sabtu, 23 Januari 2016 20:11 WIB
Kapolsek menambahkan, jika sudah 2 tahun ini tersangka menekuni bisnis haram tersebut, dan dipasok oleh inisial E. Setiap satu minggu sekali, tersangka dipasok sabu seberat 2 gram, yang kemudian dipecah menjadi 20 poket.
Setiap bulannya, tersangka membeli ganja seberat 2,5 ons seharga Rp 2 juta, dan dikemas dalam paket kecil menjadi 100 bungkus, selanjutnya dijual dengan harga Rp 50 ribu setiap bungkusnya.
Kini tersangka mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Krembangan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar UU narkotika. (eko/rev)