Sidang Putusan Kasus Narkoba di PN Sidoarjo Aneh: Kasus Sama, Putusan Berbeda | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Putusan Kasus Narkoba di PN Sidoarjo Aneh: Kasus Sama, Putusan Berbeda

Selasa, 16 Februari 2016 00:01 WIB

ilustrasi

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ada yang aneh pada sidang putusan perkara narkoba yang digelar di , Senin (15/2). Pasalnya, sidang agenda vonis oleh hakim dengan tiga terdakwa kasus narkoba yang masih dalam satu lingkup ini diputus oleh hakim dengan hukuman yang berbeda.

Meski dalam satu ruang dengan Hakim yang sama yakni Toetik Ernawati SH, namun, berkas perkara tersebut dibagi menjadi dua (split) putusan yang berbeda.

Pertama, terdakwa Mohamamad Wildan, warga Desa Kludan RT 03 RW 02 Desa Kludan Kecamatan Tanggulangin dengan JPU Gita SH, diputus oleh hakim 1 tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Taureq Ahmad Muhammad, warga Desa Balunggarut Rt 05 Rw 02 Kecamatan Krembung, Sidoarjo dan terdakwa Sandra Dwi Aprilia warga Desa Ketanin Rt 06 Rw 03 Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang dengan JPU Novita SH, divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Saat dikonfirmasi, Humas Zaeni SH. MH menyatakan bahwa putusan tersebut sudah sesuai. Menurutnya, terkait putusan yang berbeda itu, hakim sudah dipertimbangkan matang-matang.

"Tergantung tuntutan terdakwa dan melihat fakta-fakta dalam persidangan seorang hakim memutus perkara itu," ungkapnya, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.

1 2

 

 Tag:   PN Sidoarjo

Berita Terkait

Bangsaonline Video