Sidang Putusan Kasus Narkoba di PN Sidoarjo Aneh: Kasus Sama, Putusan Berbeda | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Putusan Kasus Narkoba di PN Sidoarjo Aneh: Kasus Sama, Putusan Berbeda

Selasa, 16 Februari 2016 00:01 WIB

ilustrasi

Perlu diketahui, kronologi awal kasus ini bermula pada hari Selasa tanggal 29 September 2015 sekitar jam 01.00 WIB. Saat itu, ketiganya sedang pesta sabu di dalam rumah Kos milik Wildan di Dusun Biting Gang II Desa Suko Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.

Dalam pesta sabu tersebut, masing-masing terdakwa bergantian menghisap sabu tersebut sebanyak 6 kali hisapan sampai selesai pukul 02.00 WIB.

Namun, saat sedang fly, para terdakwa itu digerebek oleh pihak kepolisian. Dalam pengakuan, barang haram tersebut dibeli oleh terdakwa Mohamamad Wildan dan terdakwa Taureq Ahmad Muhammad dari M Narko Siswantoro alias Koko di Desa Wonomlati Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo.

Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,41 gram beserta bungkusnya, 1 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 gram beserta bungkusnnya, 1 buah pipet kaca isi sisa sabu berat 1,11 gram beserta pipetnya (sisa pakai), seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 buah sedotan plastik sebagai sekrop, 1 pak plastik klip, 1 buah timbangan plastik, 1 buah HP. (nni/rev)

 

 Tag:   PN Sidoarjo

Berita Terkait

Bangsaonline Video