Sindikat Pengedar Upal Dibekuk Polres Sidoarjo
Selasa, 23 Februari 2016 23:22 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sindikat pengedar uang palsu (upal) lintas kota berhasil dibongkar jajaran Reskrim Polres Sidoarjo ketika melakukan transaksi di Losmen LIJ, kamar nomor 14 yang terletak di Desa Bungurasih Kecamatan Waru.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka Ahmad Duri N yang tertacat warga Desa Ngadirejo Kecamatan Widang, Tuban. Lalu, Arcan yang tercatat warga Desa Trafo Kecamatan Murhum, Kota Bau-Bau. Kemudian, Saripan yang tercatat warga Desa Ngadirejo Kecamatan Widang, Tuban dan Andi Haspiudin yang tercatat sebagai warga Desa Tempara Kecamatan Keledupa, Wakatobi.
BACA JUGA:
Curanmor di Sidoarjo, Polisi Ungkap Fakta Baru
Warga dan Polisi Amankan 2 Pelaku Curanmor di Jabon Sidoarjo
Satpolairud Polresta Sidoarjo Gelar Patroli Perairan Malam
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Terdakwa Dituntut JPU KPK 5 Tahun Penjara
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa upal sebesar Rp 137 juta dalam pecahan 100 ribuan dan 50 ribuan, 1 buah tas ransel warna hitam serta 1 buah lampu senter ultra violet yang digunakan untuk mengecek keaslian uang.
Penggerebekan transaksi upal berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, anggota Sat Reskrim Polres Sidoarjo melakukan pengintaian. Setelah informasi yang diperoleh valid dan dipastikan tempat yang dicurigai jadi tempat peredaran upal, jajaran Satreskrim Polres Sidoarjo langsung melakukan penggerebekan.
"Ketika kami melakukan penggerebekan, keempat tersangka sedang melakukan transaksi uang palsu," kata Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, AKP Wahyudin Latif SH, SIK dalam publik ekspos di Mapolres Sidoarjo, Selasa (23/2).
Ditambahkan AKP Wahyudin Latif SH SIK, pihaknya a masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka Aris dan Arif Budi yang diduga pembuat dari upal tersebut.
"Secara kasat mata, uang yang berhasil kami sita ini terlihat asli. Jika dicermati lebih dalam, akan ketahuan palsu," katanya.