Satreskrim Polres Ngawi Amankan 2 Mobil Tilepan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Satreskrim Polres Ngawi Amankan 2 Mobil Tilepan

Editor: choirul
Wartawan: zainal abidin
Kamis, 25 Februari 2016 11:37 WIB

barang bukti. foto: zainal abidin/ BANGSAONLINE

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Setelah sepuluh bulan tidak terendus keberadaan mobil rental nopol AE 1733 K yang sempat dilarikan oleh AS alias GBS, tersangka yang diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan, kini barang bukti tersebut berhasil ditemukan. Satreskrim Polres Ngawi berhasil menemukan barang bukti hasil tindak kejahatan yang dilakukan pelaku pada Rabu minggu lalu, (17/02/2016), setelah dilakukan pengejaran sampai Madura.

Selain barang bukti, petugas juga membawa empat saksi dua diantaranya sebagai pemilik mobil ditambah perantara dan pemilik lessing lelang mobil. Kini keempat orang tersebut di bebaskan lantaran merupakan saksi sekaligus korban.

“Keempat orang memang di antaranya selaku pemilik dan termasuk sopir itu memang kapasitasnya sebagai saksi otomatis setelah dimintai keterangan langsung kita persilahkan pulang,” kata AKP Andy Purnomo Kasatreskrim Polres Ngawi, Rabu (24/02/2016).

Lanjutnya, penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus AG tersangka penipuan dan penggelapan mobil rental pada April 2014. AG ini dilaporkan oleh Yuni Dwi Astuti, warga jalan Raden Saleh, Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi, karena telah melarikan mobil rental miliknya.

Yuni bersama dengan suami membeli mobil rental tersebut saat di acara lelang. Dia mendapatkan mobil dengan harga Rp 119 juta lengkap dengan surat-surat STNK dan BPKB. Sementara, disampaikan oleh KBO Satreskrim Polres Ngawi Iptu Subandi pada BANGSAONLINE, surat-surat tersebut asli dan bukan merupakan duplikat atau pemalsuan.

“Mobil itu sah milik korban, karena membeli dari lessing yang resmi dan bukan penipuan. Hanya saja mobil yang dia beli itu dulunya merupakan mobil rentalan milik Yuni yang dijual oleh pelaku berinisial GBS itu,’’ terangnya.

Sementara, kasus bermula saat tersangka yang saat ini meringkuk di penjara menyewa satu unit mobil Avanza nopol AE 1733 K dengan sistem sewa perhari Rp 250.000, pada Januari 2015. Tersangka lalu membayar lunas selama 10 hari. Berikutnya, Februari 2015, tersangka berturut-turut menyewa dua unit mobil Toyota All New Avanza, nopol AE 1107 KC dan Toyota All New Avanza nopol AE 1109 KC. (nal)

 

 Tag:   kriminal Ngawi

Berita Terkait

Bangsaonline Video