Jual Pupuk Bersubsidi secara Ilegal, Warga Prambon Nganjuk Diamankan Polisi
Senin, 29 Februari 2016 23:10 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Karena diduga telah menjual pupuk bersubsidi, MJ (50) warga Desa Nglawak Kecamatan Prambon Nganjuk harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Penangkapan MJ bermula saat petugas Polsek Grogol melaksanakan patroli wilayahnya, Minggu (28/2) sore. Sesampainya di jalan Dusun Ngeluk Desa Gambyok Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri, petugas memergoki kendaraan L300 membawa pupuk bersubsidi pemerintah jenis UREA 50 Kg di bak belakangnya yang keluar dari halaman kios MJ di Desa Ngeluk Kecamatan Grogol.
BACA JUGA:
Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku yang Aniaya Adik Kadungnya hingga Tewas, Apa Motifnya?
Polisi Tahan Pelaku KDRT di Kediri
Gegerkan Warga Balowerti Kediri, Kakak Bunuh Adik Usai Pesta Miras
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi
Mengetahui hal itu, petugas kepolisian langsung menghampiri dan menginterograsi. Hasilnya, ternyata MJ bukan termasuk kios penjualan resmi pupuk bersubsidi pemerintah di wilayah tersebut. Setelah diadakan pemeriksaan di dalam rumah ternyata diketemukan pupuk bersubsidi beraneka jenis tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan. Sebanyak 68 zak yang nantinya untuk dijual kepada yang membutuhkan.