Jual Pupuk Bersubsidi secara Ilegal, Warga Prambon Nganjuk Diamankan Polisi
Senin, 29 Februari 2016 23:10 WIB
Kemudian MJ berikut dengan barang bukti diamankan ke Polsek Grogol untuk dimintai keterangan. Sementara pupuk bersubsidi lainnya sebanyak 46 zak pupuk bersubsidi jenis ZA per zaknya 50 Kg, 12 zak pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA per zaknya 50 Kg, 10 zak pupuk bersubsidi jenis UREA per zaknya 50 Kg disita sebagai barang bukti.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar membenarkan penangkapan MJ ini. ”Pelaku saat ini masih kami mintai keterangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkapnya, Senin (29/2).
Akibat perbuatannya, tersangka MJ akan dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No.7 tahun 1955 tentang pidana ekonomi, junto Pasal 19 ayat 4 Peraturan Menteri Perdagangan No.21 tahun 2008 tentang tata niaga pupuk dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (rif/rev)