DPO Empat Bulan, Bos Tambang Pasir di Bojonegoro Dibekuk Polisi
Kamis, 03 Maret 2016 20:36 WIB
PENGUSAHA CURANG: AM didampingi Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser. foto: eky nurhadi/ BANGSAONLINE
"Pelaku merupakan pemilik usaha tambang pasir mekanik ilegal. Saat digerebek, dia kabur. Hanya berhasil mengamankan dua pekerja dan barang bukti mesin penyedot pasir," jelas Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Nugroho Basuki, Kamis (4/3/16).
AM kini meringkuk dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Bojonegoro. Ia terancam Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan Minerba dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (nur/rev)