Terkait Korupsi Bank Jatim Rp 52,3 M, Enam Direktur Abal-abal Divonis Bersalah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terkait Korupsi Bank Jatim Rp 52,3 M, Enam Direktur Abal-abal Divonis Bersalah

Editor: rosihan c anwar
Wartawan: nur faishal
Selasa, 06 Mei 2014 21:17 WIB

SURABAYA (bangsaonline) –Enam direktur perusahaan abal-abal bentukan Yudi Setiawan, Dirut PT Cipta Inti Parmindo (CIP), dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (6/05/2014). Mereka terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi (kredit fiktif) di Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya senilai Rp 58 miliar.

Enam direktur yang dinyatakan bersalah itu adalah Hery Triyatna (CV Aneka Karya Prestasi), Adi Surono (CV Cipta Pustaka Ilmu), Mochammad Kusnan (CV Aneka Pustaka Ilmu), Mohammad Setiawan (CV Bangun Jaya), Rachmat Anggoro (CV Media Sarana Pustaka), dan Wimbo Handoko (CV Kharisma Pembina Ilmu).

Majelis hakim yang diketuai M Yapi memutuskan, keenam terdakwa dipidana penjara selama setahun. ”Kalian terbukti bersalah dan semuanya rata selama satu tahun penjara. Tapi kalian tidak didenda karena tidak terbukti menikmati dana yang dikorupsi,” kata M Yapi, mengulang amar putusannya.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Hery dan Rachmat selama 2 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Untuk empat terdakwa lainnya, Wimbo, Setiawan, Kusnan, dan Adi, jaksa menuntut mereka pidana penjara selama 2,5 tahun plus denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video