Terkait Korupsi Bank Jatim Rp 52,3 M, Enam Direktur Abal-abal Divonis Bersalah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terkait Korupsi Bank Jatim Rp 52,3 M, Enam Direktur Abal-abal Divonis Bersalah

Editor: rosihan c anwar
Wartawan: nur faishal
Selasa, 06 Mei 2014 21:17 WIB

Menanggapi vonis tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir. Terdakwa diberi waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding. ”Kita pikir-pikir dulu, yang mulia,” kata Renoldy Septian Ruwe, penasihat hukum para terdakwa.

Kasus ini bermula ketika Yudi Setiawan mengajukan kredit ke Bank Jatim cabang HR Muhammad dengan alasan hendak mengerjakan proyek pengadaan peraga pendidikan. Selain perusahaan induk miliknya, PT CIP, dia juga menyertakan enam perusahaan abal-abalnya yang didirekturi anak buahnya pada pengajuan kredit itu.

Kredit cair secara mulus kendati nonprosedural. Belakangan diketahui, itu bisa dilakukan karena ada peran oknum di Bank Jatim cabang HR Muhammad. Mantan Kepala Cabang Bank Jatim HR Muhammad, Bagoes Suprayogo, dan Kasi Penyelia Tony Baharawan, dan istri Yudi, Carolina, sudah menerima vonis duluan. Adapun Yudi masih proses sidang.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video