80 Persen Perusahaan di Sumenep tak Bayar Buruh Sesuai UMK, Disnakertrans Didesak Bertindak
Wartawan: Rahmatullah
Jumat, 11 Maret 2016 00:16 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Sebagian besar perusahaan di Kabupaten Sumenep ternyata masih nakal karena tidak mengupah karyawannya sesuai peraturan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015, mestinya UMK untuk Kabupaten Sumenep Rp 1.398.000 per bulan. Tapi ternyata hanya sebagian kecil yang menjalankan peraturan itu.
Dan dari 543 perusahaan yang ada, hanya 20 persen yang mengikuti peraturan UMK, sementara 80 persen melanggar peraturan itu. Tentu saja hal itu mengundang kritis tajam dari sebagian kalangan.
BACA JUGA:
Stabilkan Harga Sembako, DKPP Sumenep Gelar Aksi Gerakan Pangan Murah
Awal Ramadan, Harga Daging Ayam di Sumenep Melonjak Tinggi
Pelaku UMKM Dukung Visi Misi Bupati dan Wabup Sumenep
Tiga Desa di Sumenep, Dapat Predikat Segitiga Emas Penghasil Bawang Merah
Sekretaris DPD KNPI Sumenep, Fauzan Adhima, mengaku kecewa dengan kinerja Dinas Tenaga Kerja, dan Transimigrasi (Disnakertrans) setempat. Katanya, dinas mestinya tidak tinggal diam dengan persoalan itu, karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan para karyawan.
“Jika memang sudah diketahui ada perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya, kami harap dinas terkait tegas. Beri peringatan perusahaan itu. Jangan didiamkan,” desaknya, Kamis (10/3).
Simak berita selengkapnya ...