80 Persen Perusahaan di Sumenep tak Bayar Buruh Sesuai UMK, Disnakertrans Didesak Bertindak | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

80 Persen Perusahaan di Sumenep tak Bayar Buruh Sesuai UMK, Disnakertrans Didesak Bertindak

Wartawan: Rahmatullah
Jumat, 11 Maret 2016 00:16 WIB

Kantor Dinas Tenaga Kerja, dan Transimigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep. foto: rahamtullah/ BANGSAONLINE

Menurutnya, karyawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan itu bukanlah mesin robot, tapi manusia yang membutuhkan kesejahteraan hidup. Oleh karenanya, Fauzan berharap dinas terkait segera terjun ke lapangan untuk mendesak semua perusahaan memberi upah karyawan sesuai UMK.

“Eksekutif punya power dalam bentuk kebijakan. Tinggal gunakan saja power itu. Jangan pelihara kaum kapitalis,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Sumenep, Ach. Kamarul Alam, mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait banyaknya perusahaan yang melanggar peraturan UMK itu. Pasalnya, jika perusahaan dipaksa melaksanakan kewajiban UMK, maka akan banyak karyawan di-PHK, karena upah karyawan yang akan di-PHK akan diberikan kepada karyawan lain untuk memenuhi kewajiban UMK.

“Kalau itu terjadi, maka pengangguran akan bertambah,” ujarnya.

 

 Tag:   Ekonomi Sumenep

Berita Terkait

Bangsaonline Video