Masih Setengah, Perusahaan di Sumenep yang Tak Patuhi UMK | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Masih Setengah, Perusahaan di Sumenep yang Tak Patuhi UMK

Wartawan: Rahmatullah
Senin, 14 Maret 2016 13:50 WIB

Plt Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Sumenep, Ach. Kamarul Alam. foto: rahmatullah/ BANGSAONLINE

SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep mengklaim hannya tinggal sedikit perusahaan yang melangar peraturan Upah Minim Kabupaten/Kota (UMK). Jumlah perusahaan di Kabupaten Sumenep sendiri sebanyak 565 yang terdiri dari 15 perusahaan besar, 76 perusahaan sedang, dan sebanyak 474 perusahaan kecil. Untuk perusahaan besar dan sedang sudah mematuhi peraturan UMK. Tapi separuh atau sebanyak 237 perusahaan kecil inilah yang belum melaksanakan amanah peraturan UMK tersebut.

UMK di Kabupaten Sumenep sebesar Rp 1.398.000 per bulan untuk tiap pekerja. Besaran itu diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.

Plt Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Sumenep, Ach. Kamarul Alam, memaparkan bahwa dinas turun tiap bulan untuk memantau apakah perusahaan yang beroperasi mengupah karyawan sesuai kebijakan yang berlaku atau tidak. Berdasarkan pemantauan itu diketahui bahwa hanya tinggal sedikit perusahaan yang tidak menjalankan peraturan tersebut.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Ekonomi Sumenep

Berita Terkait

Bangsaonline Video