Wali Kota Bandung Ridwan Kamil Terancam 8 Tahun Penjara
Selasa, 22 Maret 2016 01:06 WIB
BANDUNG, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat karena diduga menganiaya sopir angkutan omprengan. Selain penganiayaan, pelapor yang bernama Taufik Hidayat akan melaporkan kembali Ridwan Kamil dengan pasal berbeda.
Anggota tim kuasa hukum pelapor, Sujasmin, mengatakan, ada dua tindak pidana yang akan mengancam Emil. Pertama, pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan jika terbukti bersalah.
BACA JUGA:
Tanggapi Cuitan Netizen di X, Ridwan Kamil: Boleh Bully Saya, Tapi Jangan Keluarga Apalagi Anak Saya
Cawe-Cawe Jokowi Jilid II, Disebut Jegal Anies dalam Pilgub DKI 2024
Beredarnya Baliho Ridwan Kamil “OTW Jakarta Nih”, Golkar Bilang Begini
Kang Emil Sebut Gestur Prabowo Terlihat Santai dalam Debat Capres Nanti
"Ada dua perbuatan tindak pidana, penganiayaan 351, ancaman pidana dua tahun delapan bulan," kata Sujasmin saat menemani kliennya menggelar konferensi pers di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/3) dilansir republika.co.id.
Simak berita selengkapnya ...