Wali Kota Bandung Ridwan Kamil Terancam 8 Tahun Penjara
Selasa, 22 Maret 2016 01:06 WIB
Hal ini dapat diperberat karena terlapor memakai pakaian batik yang diatur pada pejabat negara. Di mana, sanksinya dapat ditambah sepertiga hukumannya karena menggunakan pakaian dinas.
Sementara itu, untuk laporan UU ITE, Emil terancam Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman pidana penjara enam tahun serta denda materi. "Pidana lainnya UU ITE No 11/2008 Pasal 27 Ayat 3. Ketentuan pidananya dengan penjara enam tahun, denda satu miliar rupiah," ujarnya.
Menyikapi niatan Emil melaporkan kembali, tim kuasa hukum pun tidak mempermasalahkan. Pihak pelapor akan menjalani sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (rol/ns)